MAMAKOTA,- HS alias Acong (25), warga Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, dibekuk jajaran anggota Polres Serang, di rumahnya, Rabu (2/4) malam. Ia diduga terlibat dan merupakan pelaku pencurian motor Vario milik pedagang furniture.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa 1 Unit motor Vario, kunci letter T, kunci kontak asli, serta sebilah pisau berserangka, disita petugas. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diamankan di sel Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh tersangka Acong, Kamis (12/3) lalu, sekitar pukul jam 21.00 WIB, di Toko Banjar Jaya Meubel, di Jalan Raya Rangkasbitung Km 2, Pasar Banjar Cikande.
Motor yang dicuri, milik korban, Ahmad Patoni (47), warga Perum Graha Cisait, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Kendaran tersebut, biasanya digunakan untuk mengantarkan barang pesanan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan toko. Pada saat kejadian, motor Vario ber Nomor Polisi A 5852 GT terpakir di dalam toko, dengan posisi kunci kontak menggantung di lubang kunci motor.
“Karena kunci kontak menempel di kendaraan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban. Dengan terlebih dahulu, menuntun motor ke luar toko. Pencurian motor ini baru diketahui, setelah seorang karyawan hendak mengantarkan barang dan melaporkan ke Mapolsek Cikande,” ujar AKBP Mariyono, Jumat (3/4).
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob yang diperbantukan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut, langsung bergerak melakukan pencarian dan penyelidikan. Hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar, mendapat informasi dari masyarakat ada yang menawarkan motor Vario, dengan harga murah. Setelah dicek, ternyata motor yang ditawarkan itu identik dengan motor milik Ahmad Patoni.
“Setelah mendapat identitas penjual, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Berikut barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pengembangan,” tambahnya.
Hasil penyidikan terungkap, tersangka HS alias Acong mengakui melakukan pencurian motor di toko meubel, yang sedang diparkir di dalam Toko Banjar Jaya Meubel, di Jalan Raya Rangkasbitung Km 2, Pasar Banjar Cikande. Tersangka juga mengakui, motor hasil curian tersebut sedang ditawarkan kepada peminat. Namun, belum sempat terjual, keburu ditangkap.
“Untuk menghindari kecurigaan pembeli, plat Nomor Polisi (Nopol) aslinya, sengaja saya copot. Kalau motor terjual, uangnya akan saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” akunya. (*/SN)