MAMAKOTA,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes), agar mengalokasikan anggaran dari Dana Desa (DD) untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hal itu menyusul adanya perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, dalam menanggulangi dampak Covid-19, Pemdes di Pandeglang harus mengalokasikan anggaran dari DD untuk BLT, yang diprioritaskan warga yang tidak masuk dalam penerima bantuan sosial Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Lanjutnya, kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Kemendes PDTT, yang mewajibkan desa melakukan penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Namun warga yang harus dibantu melalui BLT itu adalah warga yang sama sekali tidak menerima bantuan sosial, seperti PKH, program sembako BPNT, serta Bansos lainnya secara rutin dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabuapaten,” kata Doni, Minggu (19/4).
Lanjut Doni, besaran yang mesti diberikan oleh desa kepada setiap warga yang bakal dibantu, itu sudah ditentukan dalam aturan Permendes PDTT tersebut.
“Untuk besaran anggaran BLT yang harus dianggarkan oleh desa dari DD itu sebesar Rp600/ bulan untuk satu orang penerima selama tiga bulan ke depan. Ya itu sesuai aturan yang berlaku, sudah ditentukan,” jelasnya.
Kalau data calon penerima BLT ungkap Doni, sedang dilakukan pembahasan baik di tingkat desa maupun kabupaten. Jadi nantinya kata dia, berapa jumlah warga yang harus dipenuhi melalui BLT DD tersebut, dapat tersusun dengan baik dan tidak tumpang tindih bantuan.
“Tentu kami akan pilih mana warga yang dapat bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Maka dari itu jika datanya sudah masuk semua akan diverifikasi. Nah, jika masih banyak warga yang sama sekali belum mendapatkan bantuan sosial, maka ditanggulangi oleh BLT dari DD itu,” pungkasnya. (*/SN)