MAMAKOTA,- Profesi sebagai hakim pengadilan agama selama tiga dekade. Dari sekian banyak yang pernah ditangani, ada satu yang tak bisa dilupakan. Perkara itu terekam jelas dalam ingatannya hingga kini. Perkara itu mengenai gugatan perceraian yang diajukan pihak istri.
“Saya ingat waktu merekamengajukan cerai gugat, penyebabnya pasutri (pasangansuami istri) ada perbedaan aliran ideologi agama,” tutur Rusinah.
Bibit-bibit perselisihan muncul setelah pasangan itu menikah beberapa bulan. Menurut sang istri, suaminya mulai menunjukkan sikap fanatiknya terhadap aliran agama tertentu.
Selanjutnya memaksa istrinya bergabung dengan organisasi yang menerapkan aliran tersebut. Sang istri pun memilih cerai. “Saya bilang sama suaminya juga, seharusnya tidak boleh memaksa istri ikut organisasi pilihannya,” ujar Rustinah.
Menurutnya, istri harus diberi kebebasan termasuk dalam berorganisasi. Yang penting kewajiban istri terhadap suami tidak terlalaikan.
Singkat cerita, beberapa hari kemudian, keduanya bisa saling memahami. Satu sama lain bisa menerima perbedaan aliran. Suami berjanji tidak akan lagi memaksakan istrinya ikut organisasinya. Pasangan ini memutuskan rujuk. Permohonan cerai yang diajukan pihak istrinya pun dicabut.
“Sekarang saya tidak tahu bagaimana nasib rumah tangga mereka kemudian. Semoga saja mereka baik-baik saja. Sampai sekarang saya belum dapat kabar mereka ajukan gugatan lagi ke sini,” kata hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Samarinda ini. (*/RM)