Serahkan Sanksi Kepada Pemerintah Kota/Kabupaten
MAMAKOTA,- PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dimulai Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5). Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya berlangsung selama 16 hari.
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020 disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 15 April 2020.
“Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” kata Wahidin dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Gubernur menyatakan, pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
”PSBB ini mulai dilaksanakan dari 18 April sampai dengan 3 Mei dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Wahidin.
Untuk Pergub nomor 16 Tahun 2020, lanjut gubernur, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19. Ruang lingkup peraturan gubernur tersebut meliputi pelaksanaan PSBB. Yakni meliputi hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Selain itu, sanksi bagi pelanggar PSBB.
”PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” terang Wahidin.
Wahidin menyerahkan sepenuhnya soal sanksi terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Wahidin pun menginstruksikan Pemda setempat untuk mengerahkan sumber daya selama PSBB. (*/SN)